Verifikasi Faktual Parpol, KPU Takalar dan Pangkep Temukan Keanggotaan Ilegal

  • Bagikan
Petugas KPU Takalar saat melakukan verifikasi keanggotaan partai politik

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota di Sulsel, masih terus melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah setempat.

Berdasarkan jadwal KPU RI, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 medatang.

Lantas apa perkembangan verifikasi faktual partai politik. Sejauh ini apa-apa temuan dari KPU kabupaten dan kota atas verifikasi keanggotaan partai?  Secara umum, apakah partai baru dan non parlemen sudah tidak bermasalah mengenai keanggotaan partai?

Ketua KPU Takalar, Muh Darwis membeberkan jika permasalahan yang masih ditemukan saat verifikasi saat ini adalah ketidakjelasan anggota partai politik. Hal ini masuk falam kategoru kader gadungan yang tidak memperlihatkan KTA.

"Adapun kondisi yang terjadi di lapangan adalah bahwa masih terdapat anggota partai politik yang menjadi sampel tidak dapat ditemui atau tidak ditemukan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Karena itu dalam waktu dekat KPU Takalar akan berkoordinasi ke partai politik melalui LO untuk menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui pada kantor tetap masing2 partai politik (langkah kedua verifikasi faktual keanggotaan).

"Jadi, yang bisa disampaikan terkait progres verifikasi faktual di takalar bahwa sejak tanggal 16 Oktober 2022 sampai hari ini sedang berlangsung verfak  keanggotaan," jelasnya.

Sedangkan, Aminah selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkep, menyampaikan saat ini masih berjalan verifikasi faktual di Kabupaten Pangkep.

"Giat kami sampai saat ini masih melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai politik yang sudah di mulai dari tanggal 15 oktber yang akan berakhir sampai 4 November 2022. Perkembangan verfak saat ini sdh memasuki 50 % lebih yang sudah di lakukan," ujarnya.

Kaitan dengan temuan-temuan yang Tim verfak dapatkan di lapangan selama verfak antara lain di dapatkannya masyarakat yang komplain karena tercatat namanya dalam salah satu anggota parpol tanpa konfirmasi kepada mereka.

"Masih banyaknya keanggotaan yang tidak memegang KTA dan masih ada juga yang tidak jelas atau tidak di temukan, karena sudah pindah dan lainya," terangnya.

Menurutnya, kendala lain. Partai non Parlemen atau partai baru masih harua berjuang untuk pemenuhan jumlah keanggotaan yang harus memenuhi syarat sampai tahapan verfak berakhir.

"Jumlah sampel dari 9 Parpol Calon peserta Pemilu 2024 di kab Pangkep secara keseluruhan sejumlah 1872 keanggotaan," pungkasnya. (Yad/Raksul/A)

  • Bagikan