RUU ASN Baru Atur Perekrutan Bukan Hanya Sekali Setahun, Tetapi Disesuaikan dengan Kebutuhan Instansi

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan beberapa substansi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Salah satunya soal rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Selama ini, rekrutmen CPNS dan PPPK biasanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Untuk 2023 ini misalnya, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka 17 September.

Nah, dalam RUU ASN, ada aturan baru di mana seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan setiap saat, tidak hanya satu atau dua kali dalam satu tahun.

Azwar Anas mengatakan, di RUU ASN ada ketentuan bahwa pengangkatan ASN bisa kapan saja untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, seperti karena pegawai masuk usia pensiun.

Perubahan tersebut dilakukan seiring larangan rekrutmen honorer di semua instansi pemerintah.

  • Bagikan