Reklamasi PT Vale Diduga Bermasalah

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – PT Vale diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan asal Brazil itu diduga belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam perbaikan kerusakan atau reklamasi pascatambang di lahan lokasi penambangan.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut. Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, dari catatan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi tambang periode Januari-Maret tahun 2022, pihaknya menemukan ketidaksesuaian data dengan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Beberapa temuan itu, kata Amin, yakni di blok Sorowako dan blok Pongkeru, Luwu Timur. Aktivis Walhi menemukan pengelolaan lingkungan pascatambang PT Vale belum dipulihkan sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang terutama terkait dengan reklamasi dan penghijauan kembali area bekas galian tambang.

Kegiatan penghijauan PT Vale, kata Amin, terkesan formalitas atau hanya untuk menunjukan pada pemerintah bahwa perusahaan itu menerapkan sistem pemulihan lingkungan yang tepat atau yang benar.

“Tapi fakta yang kami temukan, kegiatan penghijauan itu tidak bermakna karena tidak mengembalikan daya dukung atau daya tampung lingkungan yang sudah di rusak oleh PT Vale saat melakukan penambangan,” kata Amin pada Harian Rakyat Sulsel, Rabu (16/3/2022).

  • Bagikan