Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan di Makassar Wajib Baca Ini!

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto keluarkan regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik. Tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.

Pria yang karib disapa Danny itu mengatakan, plastik merupakan ancaman nyata. Bukan hanya di Makassar, tapi seluruh komunitas di dunia.

“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders bersama-sama mulai dari sekarang tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Danny dalam sambutannya, yang diwakili Asisten II Rusmayani Majid. Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (26/6/2023) di Hotel Gammara Makassar.

Ia menyebut, pelarangan itu semata untuk mengurangi sampah plastik. Dalam aktivitas harian warga Makassar.

Karenanya, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara bertahap. Pada lokasi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

“Pada akhirnya diharapkan mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik,” tandasnya.(FO)

  • Bagikan