Prostitusi Online di Makassar Masih Marak

  • Bagikan
Saat kesepuluh pemuda tersebut digiring ke Polsek Panakkukang Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL/A

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan prostitusi masih marak terjadi di Kota Makassar. Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang diduga terlibat dalam sindikat pelacuran berbasis online atau lewat aplikasi Michat.

Kesepuluh orang yang diamankan masing-masing SP (20), MI (22), MR (19), MN (29), RA (24), VA (18), AN (40), AR (23) dan SU (26).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, selain perempuan dari sepuluh orang yang diamankan itu, terdapat juga laki-laki dan dua orang waria. Mereka diamankan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi di wilayah hukumnya.

"Jadi ada aduan masyarakat mengatakan adanya praktek prostitusi online yang terjadi di wilayah hukum kami," kata Sangkala saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Sangkala menuturkan, dari informasi yang diperoleh itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan benar menemukan ada kegiatan yang diduga mengarah ke praktek prostitusi.

Mengingat di lokasi tempat pengrebekan, tepatnya di salah satu hotel di Jalan Pettarani, para pemuda tersebut juga sedang asyik mengkonsumsi minuman keras (miras).

"Atas informasi kita dapatkan, tim Opsnal melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan sekitar sepuluh orang, laki-laki dan perempuan," ucapnya.

"Mereka diamankan di satu kamar di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras," sambungnya.

Selain mengamankan yang meminum miras, lanjut Sangkala, pihaknya juga mengamankan tiga perempuan yang diduga sementara menunggu pelanggan.

"Kami mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sangkala menyebut, mereka belum mendapatkan pelanggan. Namun, informasi awal yang dia dapatkan, perempuan itu memasang tarif Rp300 ribu untuk satu pelanggan.

"Hasil penyelidikan, saat itu belum ada pelanggan yang didapatkan. Tapi dari interogasi dan pendalaman anggota, mereka memasang tarif Rp300 ribu satu pelanggan," ujarnya.

Lebih jauh, Sangkala menuturkan, kesepuluh orang yang diamankan pihaknya itu juga diduga baru standby pada hari itu. Namun sayangnya, mereka justru kedapatan dan ditangkap pihak Kepolisian.

"Langkah berikutnya, sementara kita melakukan pendalaman bagi mereka, apakah dalam proses atau praktek ini ada yang menunggangi atau ada yang memanfaatkan. Itu ada mucikarinya dan sebagainya. Itu dulu yang didalami," bebernya.

Dari kesepuluh yang diduga merupakan jaringan prostitusi online itu, Sangkala mengatakan pihak mengamankan sembilan unit handphone android, dua buah kondom tanpa merk, dan empat botol minuman beralkohol.

"Kita akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, apakah selanjutnya dilakukan pemindahan atau bagaimana," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan