Pengadilan Tinggi Sulsel Perkuat Putusan Bebas Darwis Sijaya

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL- - Penasihat Hukum Ketua DPRD Takalar Muh Darwis Sijaya,
Muhammad Arsyad, bersyukur dengan keluarnya putusan upaya hukum banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terdakwa Muh Darwis Sijaya dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN.Tka," ujarnya.

Muhammad Arsyad menyebutkan bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.

“Ya, itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Saya kira sudah ada pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti. Kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan. Komisi Yudisial juga langsung mengikuti persidangan,” jelasnya.

Dirinya minta sekaligus mengingatkan jangan ada pihak pihak tertentu menyebar fitnah

"Termasuk kebencian yang akan berdampak hukum pada dirinya karena menyebarkan pencemaran nama baik kepada seseorang, apalagi kepada lembaga," tandasnya. (Tiro)

  • Bagikan