Pemkab Bangka Tengah Konsultasikan Raperbup Hak Keuangan DPRD ke Kemenkumham Babel

  • Bagikan

PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi dan konsultasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin (22/04/2024).

Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tengah, dihadiri oleh Inspektur Daerah M. Pittor, Sekretaris DPRD Jauhari, Inspektur Pembantu Sahrial, dan Kepala Bagian Hukum Eka Budianta.

Sedangkan Tim dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Perancang Madya Muhamad Iqbal, dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah Siti Latifah.

Disampaikan oleh Inspektur Daerah, M. Pittor, bahwa koordinasi berkaitan dengan besaran tunjangan operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dimana penentuan besar tunjangan berdasarkan hasil appraisal dari konsultan penilai publik yang independen.

Disampaikan pula oleh Sekretaris DPRD, Jauhari, bahwa koordinasi dimaksudkan terkait dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

"Penyesuaian dalam raperbup ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi dalam proses pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional," ujar Jauhari.

JFT Perancang Madya, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa secara yuridis rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah akan dibahas dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hal ini untuk memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengatur tata pelaksanaan pemberian hak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," tutur M. Iqbal.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel dalam harmonisasi produk hukum daerah.

Pada tahun 2023 lalu, jumlah Ranperda Pemkab Bangka Tengah yang telah diharmonisasi sebanyak 10 (sepuluh) Ranperda dan sebanyak 18 (delapan belas) Ranperbup.

Pada triwulan pertama tahun 2024, jumlah Ranperda Bangka Tengah yang telah diharmonisasi sebanyak 4 (empat) Ranperda dan sebanyak 14 (empat belas) Ranperbup.

“Harapannya melalui proses harmonisasi, maka produk hukum daerah yang dibentuk taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, dan implementatif kedepannya," ujar Kakanwil Harun. (*)

  • Bagikan