Nadiem Makarim Umumkan Peraturan Bebas Skripsi Tanpa Persetujuan Komisi X DPR RI

  • Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan Komisi X DPR belum satu suara dan belum juga membahas perihal Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 yang memberikan kebebasan kepada kampus untuk menjadikan pembuatan skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

"Komisi X belum satu suara untuk menyampaikan, karena kami juga sampai saat ini belum rapat tentang hal ini," kata Himmatul.

Politisi Gerindra ini baru mengetahui perubahan ini 2 minggu lalu, ketika ia sedang bertemu dengan rektor-rektor seluruh Indonesia, sehingga ia pun bersama para rektor mempelajari tentang ini.

Ia menyebut belanja penelitian di Indonesia hanya sebesar 0,09% dari PDB (produk domestik bruto) tahun 2012, yang sangat rendah dibandingkan dengan Singapore dan Malaysia. Juga rendahnya kualitas sumber daya manusianya, baik dosen maupun peneliti di Indonesia.

"Kemudian masih adanya sistem penghargaan insentif yang ada membuat akademisi enggan menghasilkan penelitian dan pengajaran yang berkualitas tinggi. Kemudian pengelola perguruan tinggi oleh pemerintah masih bersifat sangat terpusat, top down dan restricted ataupun membatasi," beber Himma.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah meluncurkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam program Merdeka Belajar episode ke-26.

Dalam Permendikbud tersebut, mahasiswa sarjana dan mahasiswa diploma 4 tidak lagi wajib membuat skripsi untuk tugas akhir sebagai syarat kelulusan. Regulasi itu menyebutkan bahwa mahasiswa diberikan sejumlah pilihan tugas akhir sebagai syarat kelulusan.(fajar online)

  • Bagikan