Mudik Lebaran dan Sarana Publik

  • Bagikan
Penulis : Nuzri Isla - Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Makassar

TAHUN 2022 Saat ini adalah tahun ketiga memasuki pandemi Covid-19, kebijakan baru dalam penanganan Covid-19 dimana pemerintah mulai melonggarkan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam menjalankan Ibadah ummat muslim di Ramadhan dan pelaksnaan memasuki Idul Fitri.

Dengan kebijakan baru Pemerintah bahwa Tahun ini, masyarakat diperbolehkan pulang kampong atau lebih dikenal istilah mudik dengan mensyaratkan beberapa sejumlah syarat.

Sejumlah kebijakan tersebut diantaranya bagi masyarakat yang telah memperoleh atau mendapatkan vaksinasi penguat (Vaksin ke III), mereka boleh melaksanakan mudik tanpa harus melakukan tes antigen dan PCR.

Bagi warga yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap tetap diperbolehkan melakukan mudik, namun di wajibkan menyertakan hasil negatif dari tes antigen atau pemeriksaan PCR.

Bagi pemerintah kebijakan di masa pandemi tahun ketiga ini, tidak ada larangan berarti bagi masyarakat untuk mudik. Tujuan lainnya kondisi, mudik tahun ini hampir mendekati suasana normal. Warga menyahuti kebijakan ini dengan memutuskan untuk pulang kampung saat Lebaran setelah pemerintah mengizinkan mudik.

Pergerakan warga dan antusiasme masyarakat untuk melakukan mudik di masa pandemi tahun ketiga tersebut bahkan hampir sama saat kondisi normal atau kondisi sebelum pandemi. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah pemudik yang diperkirakan pada tahun ini hampir sama saat itu.

Bukan hal yang mengherankan meningkatnya jumlah pemudik Sebab, mudik memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia setiap menjelang Lebaran. Terlebih saat tahun pertama dan kedua pandemi, mudik dilarang karena tinngginya angka penularan Covid-19 tinggi sehingga persyaratan mobilitas masyarakat juga masih ketat.

Meski sudah menjadi tradisi, dan menjadi ritual tahunan tidak mudah bagi masyarakat untuk tidak dan selama dua tahun pandemi tanpa melakukan mudik. Semasa itu, banyak masyarakat yang tetap memilih untuk mudik saat Lebaran.

Dari data menurut survei Kemenhub pada tahun-tahun tersebut, setidaknya 3,5 juta orang mudik pada 2020 dan 3,1 juta orang pada 2021.

Bagaimana Manajemen Publik Saat Mudik Lebaran

Mengenai mudik seperti halnya selama pandemi selalu dibahas secara lintas sektoral, terlebih melihat saat ini perlunya dipetakan bahwa arus pergerakan masyarakat di masa tahap tahun ketiga covid-19 ke kampung halaman, lantaran tak ada lagi pekerjaan di kota menjadi momentum deurbanisasi.

Namun, harus dipastikan jika pergerakan tersebut tidak menularkan covid-19. Disisi lain pihak Pemerintah Daerah juga harus siap memberdayakan mereka yang pulang kampung. Selain itu, perjelas juga manajemen krisis penanganan pandemi.

Perlunya menerapkan manajemen krisis di masa pandemi ini khususnya pola komunikasi ke publik harus dan perlu disampaikan ke publik agar publik paham langkah yang diambil pemerintah.

“Perlu adanya satu road map yang jelas, dari masa pandemi, relaksasi, dan new normal. Dimanakah posisi kita sekarang, kita di fase apa, dan menjelaskan ke publik apa indikator berpindah dari satu fase ke fase lainnya,”

Peran pemerintah selaku regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaran pembangunan dan pemerintah provinsi selaku pengambil kebijakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, harusnya melakukan sejumlah perbaikan moda sarana transportasi publik.

Mulai dari penambalan ruas jalan yang berlubang, hingga memperbaiki fasilitas pendukung lainnya. Termasuk jalur arah ke bagian selatan Sulawesi Selatan yang meski sudah siap dilintasi kendaraan dan pasca lebaran juga diprediksi akan terjadi lonjakan pengunjung pada destinasi wisata pun telah diantisipasi bersama pemda kab/kota. 

Hal yang terpenting di perhatikan bahwa setelah 2 tahun ditiadakan mudik, maka sangat penting untuk tetap memprioritaskan keselamatan dengan melaksanakan pengecekan kelayakan alat transportasi yang akan digunakan serta kesiapan operator transportasi tersebut.

Pemerintah pun diharapkan fokus terhadap empat variabel yang dapat menentukan kesiapan pemerintah dalam menangani mudik lebaran tahun 2022 ini, mulai dari manajemen transportasi hingga penyaluran bansos secara merata. 

Keempat dari variable yang menentukan kesiapan Pemerintah dalam menghadapi mudik tahun 2022 yaitu:

1. Pengaturan manajemen transportasi baik darat, laut, dan udara.

2. Ketersediaan bahan bakar dan bahan pokok.

3. Perkembangan Covid-19 dan vaksinasi.

4. Penyaluran Bansos yang sedang dikebut menjelang lebaran.

Dan hendaknya fokus pemerintah saat ini adalah pada pengaturan manajemen transportasi baik di tempat pemberangkatan asal, proses perjalanan, hingga tiba ditujuan dengan aman dan sehat, sebagai bentuk ihktiar memberi rasa nyaman bagi publik dalam melaksankan mudik di tahun ketiga masa pandemi. (***)

  • Bagikan