Mahkamah Agung Terima Permohonan Banding Abdul Hayat Gani, Kembali Jabat Sekda Sulsel

  • Bagikan
Mantan Sekprov Sulsel, Abd Hayat Gani

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani atas perkara pemberhentiannya dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel.

Hal itu berdasarkan nomor putusan banding 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023.

Amar putusan banding tersebut diantaranya: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir menyebut putusan banding itu menguatkan putusan tingkat pertama tertanggal 17 April.

“Yang mana putusan tingkat pertama itu membatalkan SK pemberhentian presiden. Terus mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi itu putusan bandingnya menguatkan putusan pertama,” ujarnya kepada Fajar.co.id, Kamis, (28/9/2023).

Pada 17 April 2023 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  • Bagikan