KPU Torut Buka Pendaftaran Adhoc Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

  • Bagikan
Komisioner KPU Torut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harsal Lahiya.

TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serantak tahun 2024 saat ini telah berjalan, sesuai tahapan bahwa tahapan rekrutmen adhoc atau penyelanggara tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa yakni  Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini mulai berjalan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut), telah membuka pendaftaran calon anggota PPK dan calon PPS.

Menurut komisioner KPU Torut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harsal Lahiya bahwa saat ini sedang berjalan tahapan rekrutmen adhoc pilkada 2024. Dimana saat ini sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, yakni sejak 23 hingga 29 April, sementara untuk penerimaan pendaftaran calon anggota PPS akan dibuka pada 2 hingga 8 Mei.

"Apabila diperlukan juga akan ada perpanjangan pendaftaran masing-masing tiga hari. Setiap kecamatan terdapat 5  orang PPK sedangkan untuk PPS 3 orang untuk masing-masing lembang/lurah," jelas Harsal.

Lebih lanjut dijelaskan Harsal bahwa tahapannya meliputi seleksi administrasi, test tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota, serta wawancara.

Ditambahkannya bahwa ada beberapa persyaratannya yang harus dipenuhi diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili dalam wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Selain itu juga berintegritas, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA sederajat serta tidak pernah dipidana. 

"Tahapan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA), termasuk untuk kelengkapan dokumen persyaratannya," pungkas Harsal. (Cherly) 

  • Bagikan