KPU Gowa Bolehkan Pemilih Dibawah Umur Yang Sudah Menikah

  • Bagikan
Ngobrol Bareng media di Aula Kantor KPU, Selasa (20/12).

GOWA, RAKYATSULSEL - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa akan melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Untuk warga usia dibawah atau 17 Tahun dan sudah menikah dapat menyumbangkan hak pilih atau suara di Pemilu Tahun 2024 nantinya.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan Proses pemutakhiran daftar pemilih akan dilakukan di Bulan Februari mendatang. Namun kata dia masyarakat dipastikan harus terdaftar sebagai pemilih melalui link siakba.KPU.go.id.

"Dalam waktu dekat juga akan dimulai dilaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih. Kalau warga usia 17 Tahun atau dibawah umur bisa memilih tapi sudah menikah dan memperlihatkan Buku Nikah. ," kata Ketua KPU Gowa Muhtar Muis kepada puluhan wartawan saat menggelar ngobrol Bareng media di Aula Kantor KPU, Selasa (20/12) .

Muhtar Muis juga menyampaikan warga yang nantinya tidak terdaftar agar menyampaikan ke petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa juga akan melakukan Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa dan Kelurahan. KPU membutuhkan sebanyak 501 PPS dari 167 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Gowa.

Koordinator Devisi SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri mengatakan saat ini akan dilantik anggota PPK di KPU Gowa sebanyak 90 orang. Nantinya akan di tempatkan 5 orang PPK perkecamatan.

"Selain merekrut PPK, saat ini juga membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan. Kami butuh 501 PPS, per desa itu 3 orang kebutuhannya," tuturnya.

Proses pendaftaran berlangsung sejak 18 desember hingga 27 desember. Ikut tes tertulis 2-5 Januari. Lalu syarat usia maksimal paling rendah 17 tahun, dan tak ada batas maksimal usia. (Abdul Kadir)

  • Bagikan