KPPS Harus Steril dari Partai dan Caleg

  • Bagikan
Ilustrasi KPPS

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum se-Sulawesi Selatan menetapkan dan melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak, hari ini. Petugas teknis yang langsung menyelenggarakan dan melayani proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) tersebut diharapkan steril dari afiliasi partai politik dan calon anggota legislatif untuk menjaga marwah pemilu yang jujur dan adil.

Di Sulsel, sebanyak 184.499 orang KPPS akan bekerja di 24 kabupaten/kota yang terdiri atas 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa. Mereka akan bekerja di di 26.375 TPS.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel, Tasrifin mengatakan pembentukan anggota KPPS di 24 sudah memasuki tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan. Prosesi pelantikan akan digelar di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, tugas KPPS yakni bekerja sesuai syarat dan tak boleh afiliasi dengan pihak caleg atau parpol manapun. Menurut dia, larangan petugas ad hoc diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu 14 Februari 2024. Apalagai, sesuai PKPU Nomor 3/201, anggota PPK/PPS dan KPPS tidak boleh berasal dari partai politik.

"Syarat ini diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu nantinya. Sebab dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu prosesnya," ujar Hasbullah.

Menurut dia, KPU Sulsel telah menyampaikan urgensinya penerimaan penyelenggara ad hoc yang diharapkan dapat mengerjakan tugas sesuai kompetensi dan tanggung jawab yang diamanahkan. Hasbullah berharap, KPPS mengetahui tugas, pokok, dan fungsi dalam menegakkan dan mensukseskan Pemilu 2024 sehingga harus menjaga netralitas.

"Semoga dalam pelaksanaan pemilu ini terselenggara dengan baik, sukses, dan harus dipertanggungjawabkan," imbuh dia.

Hasbullah mengatakan, tugas KPPS sangat berat sehingga perlu konsentrasi dalam mengikuti bimbingan teknis (bimtek) nantinya. Hal ini agar memastikan tugas KPP lancar dan tertib jalannya kegiatan hingga selesai saat pemungutan suara Pilpres dan Pileg.

Bagi dia, KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Anggota KPPS dibentuk melalui rekrutmen terbuka yang telah dilaksanakan sejak Desember 2023. Setelah proses seleksi berakhir, ditetapkan sebanyak 7 orang anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu 2024," terangnya.

Dia menambahkan, semua KPPS yang dilantik tanggal 25 di Sulsel, akan mengikuti Bimtek di KPU masing-masing daerah. Tugas itu akan dipandu oleh PPK di tingkat kecamatan sebagai perpanjangan dari KPU.

"Terkait aktivitas kerja di lingkup kerja KPPS semua aktivitas kegiatan pemungutan suara secara utuh mengenai pelayanan kepada pemilih. Jangan sampai ada pemilih tidak terlayani sehingga menjadi masalah. Harus dipastikan seluruh pemilih memberikan suara. Jadi KPPS harus betul-betul mengerti akan tugas dan tanggungjawabnya," ujar Hasbullah.

Sementara itu, KPU Sulsel sedang menyiapkan fasilitas bagi pemilih yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

"Meskipun mereka di lapas dan rutan berstatus sebagai tahanan atau warga binaan, sebagai warga negara tetap punya hak untuk menyalurkan suara pada Pemilu," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Romy Harminto.

Romy mengatakan, KPU Sulsel punya kewajiban memfasilitasi hak suara para tahanan yang mendekam di lapas dan rutan di seluruh wilayah Sulsel.

"Lokasi khusus atau loksus itu terdiri dari lapas, rutan, relokasi bencana serta pondok pesantren," beber Romy.

Dia menjelaskan bahwa TPS khusus bagi tahanan tersebut berada pada titik lokasi khusus. Sementara titik lokasi khusus secara keseluruhan yang ada di Sulsel berjumlah 28 lokasi yang 24 di antaranya adalah lapas dan rutan.

"Rutan ada 15 lokasi dengan total TPS khusus 21 dengan daftar pemilih tetap 3.578 jiwa. Sedangkan lapas ada 9 lokasi dengan jumlah TPS 17 dan DPT 4.373," rinci Romy.

Romy mengatakan, untuk titik relokasi bencana ada 1 lokasi dengan 1 TPS dan DPT 291 jiwa serta lokasi khusus pondok pesantren ada 3 lokasi dengan jumlah TPS 6 serta DPT 716 pemilih.

"Sehingga, total titik lokasi khusus adalah 28 lokasi dengan jumlah TPS 45 dan DPT sebanyak 8.958 jiwa," ucap dia.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat mengatakan untuk Kota Makassar sendiri terdapat 6 TPS di Loksus. "Yakni 3 TPS berada di Lapas Makassar dan 3 lainnya di Rutan Makassar," kata Yasir.

Mengenai pemilih yang terdaftar pada TPS loksus tersebut, Yasir menjelaskan, pemilih terdiri dari DPT yang masuk menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dia mengatakan bahwa DPT untuk bersifat tetap, namun untuk TPS Loksus tersebut DPTb akan terus bertambah.

"Jadi, DPTb itu sebenarnya DPT yang berpindah tempat. Jadi pada prinsipnya DPT itu tidak berubah secara nasional hanya DPTb ada bertambah itu sampai tanggal 7 Februari," ujar dia.

Yasir mengatakan, apabila ada pemilih yang masuk lapas atau rutan di atas tanggal 7 Februari, maka pemilih tersebut akan masuk pada jenis pemilih khusus. Mereka akan melakukan pemilihan di atas jam 12 siang pada hari pemilihan. Perihal surat suara yang digunakan oleh pemilih khusus, Yasir mengatakan, KPU Makassar sedang berkonsultasi dengan KPU Sulawesi Selatan.

Namun, dia mengatakan kemungkinan para pemilih khusus tersebut akan menggunakan surat suara cadangan sebab terdapat surat suara cadangan yang berjumlah 2 persen dari jumlah keseluruhan surat suara di tiap TPS.
"Tentu sangat mungkin (digunakan surat suara cadangan) kalau lebih dari jumlah surat suara," imbuh dia. (suryadi/C)

  • Bagikan