Korupsi ADD, PN Makassar Vonis Dua Tahun Mantan Kades Labuang Pamajang

  • Bagikan

SELAYAR, RAKYATSULSEL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar berikan vonis dua tahun empat bulan terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Labuang Pamajang Kecamatan Pasimasunggu, Sumail., Rabu (16/2).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar La Ode Fariadin menjelaskan, Sumail merupakan terdakwa atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Labuang Pamajanh tahun 2017-2019. Ia dijerat bersama bendaharanya Zubair.

“Sumail divonis penjara dua tahun empat bulan, kemudian denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, Uang pengganti Rp622 juta subsidair satu tahun empat bulan penjara, biaya perkara Rp5.000,” jelas Fariadin.

“Sementara mantan bendahara Desa Labuang Pamajang atas nama Zubair divonis penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, biaya perkara Rp5.000,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan itu dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar Syahrul selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, atas putusan tersebut, JPU akan berkoordinasi dengan Kepala Kejari Selayar untuk menentukan putusan Majelis Hakim.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Bagikan