Komisi B DPRD Bulukumba Gelar RDP Soal Tambak Udang, Alfian: Pencemaran Harus Dibuktikan Dengan Hasil Lab

  • Bagikan

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Komisi B DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pengelolaan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Alfian, Kepala Dinas Perikanan Bulukumba,
Andi Asrar, serta sejumlah pengusaha tambak udang, digedung DPRD Bulukumba, Selasa (8/3/2022).

Komisi B menggelar RDP karena sebelumnya telah menerima aspirasi petani rumput laut di kecamatan Gantarang. Petani rumput laut di Kelurahan Matekko dan kelurahan Jalanjang, kecamatan Gantarang, meminta pertanggung jawaban perusahaan tambak udang PT Gossen Global Aquatic (GGA) dan CV Mattoanging.

Produksi rumput laut menurun, bahkan banyak yang gagal panen karena limbah buangan Kedua perusahaan tambak udang tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin (F-PKB), Taufik, petani rumput laut, kembali mengulang kondisi yang dialami para petani akibat limbah tambak udang yang dibuang ke laut.

“Banyak petani rumput laut gagal panen karena pencemaran limbah tambak,” kata Taufik, di RDP Komisi B DPRD Bulukumba.

Kepala DLHK Bulukumba, Alfian, mengatakan dugaan pencemaran limbah buangan tambak udang dikecamatan Gantarang sudah dikorodinasikan dengan Dinas Perikanan Pemprop Sulsel. Tim terpadu sudah turun dan sudah mengambil sampel air laut. Tim tersebut turun untuk memastikan penyebab rumput laut mati.

“Pencemaran harus dibuktikan dengan hasil laboratorium,” kata Kadis DLHK Bulukumba, Alfian.

Kepala Dinas DLHK Bulukumba, Alfian, menambahkan ada banyak perusahaan tambak udang yang beroperasi di kecamatan Gantarang. “Semuanya punya izin, kecuali Mattoangin,” terang Alfian.

Kepala Dinas Perikanan Bulukumba, Andi Asrar Amir, meminta petani rumput laut sedikit bersabar menunggu hasil lab. “ada Dua balai penelitian yang datang (dari Maros dan Takalar), agar hasilnya bisa obyektif,” kata Andi Asrar
Amir.

Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, mengatakan Komisi B DPRD Bulukumba menggelar RDP karena telah menerima laporan dugaan kebocoran limbah dari kegiatan tambak intensif dikecamatan Gantarang. Akibat
dugaan kebocoran limbah itu, rumput laut petani mati.

Fahidin menambahkan, RDP merupakan bagian dari pengawasan DPRD. Sejumlah pengusaha tambak udang yang hadir di RDP menegaskan tidak menggunakan pestisida. Penggunaan pestisida dilarang oleh pasar mereka di Eropa.

“Kami tidak menggunakan pestisida,” kata HA Gunawan, wakil dari PT GGA. (sal)

  • Bagikan