Ketua Komisi II DPR RI Dukung Usia Capres-Cawapres Direvisi

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI, yang juga merupakan politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, saat silaturahmi di KPU Sulsel, Minggu (15/10/2023). (Foto: Suryadi Maswatu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Menanggapi hal ini, direspon oleh komisi II DPR RI selaku pembuat regulasi pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, yang juga merupakan politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia setuju terhadap penurunan batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres dari minimal.

"Ya apa namanya batasan usia itu lebih diremajakan," ujarnya saat ditemui pada lawatanya di Kota Makassar, Minggu (15/10/2023).

Menurutnya, bahwa alasan setuju karena memang Indonesia ke depan ini kan juga semakin banyak orang-orang muda generasi milenial yang akan tampil sebagai pemimoin masa depan bangsa.

"Apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi jadi memberi kesempatan anak-anak yang lebih muda untuk tampil menjadi pemimpin di negara kita ini," jelasnya.

Sehingga itu menurut dia makin baik.  cuman akan lebih baik lagi perubahan aturan itu memang dilakukan melalui revisi undang-undang di DPR RI.

"Yang itu melalui itu kewenangannya karena kita (DPR) nanti akan diberi kesempatan untuk melakukan kajian kolaborasi berapa batas usia yang sebenarnya tepat jangan-jangan enggak 35 mungkin bisa jadi 25 nah itu kan semua harus dikaji," tuturnya.

Ia berpandangan dari hasil kajian itu hanya bisa dilakukan kalau semua pihak melakukan tradisi undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR karena harus ada naskah akademiknya juga harus ada kajian intelektualnya.

"Dan selamanya tidak seharusnya di MK yang menyatakan, ya akan lebih baik agar lebih baik karena itu kan menyangkut aturan-aturan yang penting dan strategis," pungkasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan