Kejati Sulsel Amankan Buronan Pelaku Kejahatan Perbankan di Jakarta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Buronan dalam kasus investasi jasa keuangan ilegal atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Jalan Kayu Manis I Lama, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (8/3).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Yohanis telah divonis bersalah sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel  sudah berhasil mengamankan buronan tindak pidana Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal,” kata Idil, Rabu (9/3).

Dalam penangkapan, Tim Tabur melakukan pencarian secara intensif terhadap buronan, dan berhasil diamankan sekitar sekira pukul 18.45 Wib. Setelah diamankan, ia kemudian diberangkatkan dan tiba di Makassar pada Rabu sekira pukul 5.30 WITA.

“Terpidana dibawa ke Lapas Klas I A Makassar lebih dulu, setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan diperiksa kesehatannya. Tapi sekarang Yohanis sudah dibawa ke Toraja, selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Kasus ini terpidana disebut telah menyebabkan kerugian nasabah sebesar Rp131.098.262.661 atau Rp131 milliar dan dijatuhi vonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp10 milliar.

Yohanis sendiri kata Idil telah telah dipanggil secara patut untuk datang menjalani masa pidananya. Namun ia malah mangkir sehingga statusnya dijadikan DPO.

“Tujuh bulan buron, Yohanis akhirnya diketahui keberadaannya, sehingga tim Tabur Kejagung bersama-sama dengan tim dari Kejati Sulsel melakukan pengamanan,” kuncinya. (Isak)

  • Bagikan