Kejati Sulbar Kembali Endus Replanting Sawit Mateng TA 2020

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Barat (Sulbar), rupanya kembali mengendus dugaan kasus peremajaan Sawit Rakyat di kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulbar telah memanggil tiga orang ketua kelompok tani.

Dikonfirmasi Kepala Dinas pertanian dan perkebunan Mamuju Tengah Eranto membenarkan hal tersebut. Menurutnya untuk replanting sawit tahun Anggaran 2020, ketua kelompok tani telah di panggil oleh kejaksaan tinggi Sulbar.

“Mengenai replanting sawit tahun 2020 saya kurang tahu persis persoalannya, tetapi ada tiga orang ketua kelompok tani hari ini memenuhi panggilan kejaksaan tinggi,” kata Eranto melalui sambungan teleponnya, Rabu, (2/3/2022).

Lanjutnya, Eranto mengaku hanya dengar kabar bahwa replanting 2020 juga mengalami masalah seperti tahun sebelumnya, dan hanya dengar kabar saja karena ia sendiri baru masuk di Dinas Pertanian akhir tahun 2021.

“Yang mengetahui itu mantan Kepala Dinas yang lama dek, karena saya tidak tau soal itu replanting 2020-2021,” ungkap Eranto

Terpisah, saat konfirmasi Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin melalui WhatsApp nya membenarkan jika tiga orang telah dipanggil, namun hanya satu orang yang hadir.

“Iye, info dari Penyidiknya kemarin ada 1 (satu) orang diperiksa, 3 (tiga) orang dipanggil tapi 1 orang ji datang,” singkat Amiruddin. (Sdr)

  • Bagikan