Keadilan Restoratif, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Satu Kasus Penganiayaan

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif diawal tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas SH MH diruang kerjanya, Kamis, 6 Januari 2022.

Kasus yang dihentikan itu adalah perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka inisial SU (58) dengan korban SD (37). Keduanya merupakan tetangga di Simae, Kelurahan Dua Panua, Kecamatan Baranti.

Kejaksaan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, serta luka yang diakibatkan tidak berat. Kemudian ada kesepakan perdamaian kepada kedua belah pihak.

Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan mulai dari mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Islami SH selaku fasilitator didampingi Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas SH MH

“Saat itu kita jelaskan mekanisme pemberian restorative justice hingga keduanya sepakat berdamai. Kemudian kami lanjutkan dan dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sulsel,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Ady Haryadi Annas mengatakan, pada 4 Januari 2022 dilakukan pemaparan dihadapan kedua belah pihak oleh Kajari Sidrap, Samsul Kasim didampingi tim keadilan restoratif.

Usai menyampaikan kronologi kejadian, Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif.

Sekedar diketahui, perkara tersebut berawal pada September 2021. Saat itu tersangka inisial SU (58) membakar sampah hingga asapnya menyebabkan tanaman korban inisial SD (37) mati.

Kemudian, saat itu korban menegur tersangka hingga tersinggung. Setelah tiga bulan kemudian, tepatnya November 2021 disalah satu hajatan pesta pernikahan bertemu korban.

Saat itu pula, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan potongan balok kecil hingga korban mengalami luka memar dan bengkak pada lengan dan paha kanan.

Kemudian kasus tersebut berlanjut dan masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Sidrap hingga akhirnya penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. (Rid)

  • Bagikan