Jimly Asshiddiqie Minta Semua Pihak Terima Putusan MK

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak menerima putusan yang akan dibuat oleh MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Dia menilai apapun keputusan yang dibuat, pasti ada pihak yang tidak puas.

"Ya kita tunggu saja mudah-mudahan itu nanti jadi solusi. Tentu tidak memuaskan semua tapi kita harus terima sebagai negara kontitusional," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (11/4).

Jimly menyampaikan, keputusan MK bersifat final. Sehingga tidak ada lagi langkah yang bisa ditempuh setelah putusan dibacakan.

"Apa yang diputuskan oleh MK itu lah yang keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima. Dan mekanisme terkait sesudah perbedaan pendapat mengenai hasil pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). "Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 96.214.691 suara. Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024. "Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi. Disusul, Anies-Muhaimin menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat. Sementara, Ganjar-Mahfud tanpa kemenangan di provinsi. (JP)

  • Bagikan