Firli Bahuri Diduga Langgar Dua Pasal UU KPK

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara maraton. Kali ini giliran eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019.

Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Saut sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau gak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silahkan," kata Saut, Selasa, 17 Oktober.

Saut juga menegaskan kedatangannya juga bukan untuk membuka secara gamblang kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK tersebut.

"Bukan soal buka-bukaan, kayak ada yang ditutup-tutupi ? Kayaknya gak ada yang ditutupi di sini. Itu menghalangi penyidikan, " terangnya.

Dalam hal ini, Saut justru mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan.

"Ya kalau gue kemari enggak ditersangkain, ya sia-sia gue ke sini. Mending gue di rumah saja ngomong sama lu, sama media, ke mana-mana teriak-teriak," katanya.

  • Bagikan