Firdaus Muhammad: Caleg Diminta Tahan Diri, Safari Politik Capres juga Kampanye

  • Bagikan
Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tahapan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai tanggal 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024. Meski belum memasuki tahapan kampanye, alat peraga yang bermuatan unsur kampanye dari para Caleg sudah bertebaran, khususnya di Kota Makassar dan juga kabupaten/kota se-Sulsel.

Lantas bagaimana sikap KPU, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menjalankan regulasi pemilu. Sementara penertiban APK caleg itu tugas Bawaslu bersama Pemerintah Kabupaten/kota.

"Penertiban APK segala macam itu menjadi tugas Bawaslu. Kami KPU hanya menjalankan teknis pemilu. Jadi, pengawasan Bawaslu dan pemerintah setempat," kata Hasbullah.

Sebagai penyelenggara di tingkat Provinsi, ia mengingatkan agar para Caleg, tim sukses serta masyarakat mentaati regulasi dibuat KPU. Dimana tidak melakukan tindakan diluar jadwal dan tahapan.

Lanjut dia, masyarakat biasa yang bukan Caleg atau simpatisan partai, jika melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan akan tetap dikenakan sanksi, oleh pihak Bawaslu sebagai eksekutor atau pengawasan pemilu.

Menanggapi masih banyaknya APK caleg yang bertebaran padahal belum memasuki masa kampnye, Pengamat Politik UINAM Firdaus Muhammad mengatakan, jika hal tersebut juga terjadi pada gerak-gerik Bacapres. Menurutnya, sejauh ini mereka (Bacapres) juga telah melakukan safari politik yang bisa disebut sudah bagian dari mencuri start kampanye.

"Jadi, itu sudah curi start sebenarnya, Bacapres yang keliling kan sudah termasuk itu. Kalau caleg sebelum DCT sudah tebar pesona dengan nomor urut," jelas Firdaus.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi itu menyebutkan, kebiasaan curi start kampanye bisa berdampak buruk terhadap jalannya demokrasi karena tidak mentaati regulasi.

Ia berharap, KPU dan Bawaslu bisa bergerak memperkuat pengawasan dan tindakan nyata agar para caleg atau peserta Pilpres dapat menahan diri untuk tidak melakukan safari politik atau sosialisasi APK sebelum tahapan.

"Pengawasan juga perlu, bisa memberikan efek, juga agar tidak menjadi kecemburuan terhadap pihak-pihak lain yang akan maju Pilpres maupun Caleg," demikian Firdaus.

Dia menyebutkan, undang-undang tentang pemilu sudah ada. KPU juga sudah membuat aturan pemilu dan tahapan kampanye. Dengan begitu, semua pihak wajib mematuhi aturan jadwal Pemilu baik Pilpres maupun Pileg.

"Intinya kan tahapan pemilu sudah dibuat rinci oleh KPU, termasuk jadwal kampanyenya. Jadi ikuti saja aturan KPU ini secara fair," tandasnya. (Yadi/B) 

  • Bagikan