Edy Rahmat Akui Ambil Jatah 10 Persen dari Uang Setoran 12 Kontraktor

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk Pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (14/3/2023). Foto: FAJRI/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat mengaku ikut mengambil jatah 10 persen dari uang setoran 12 kontraktor untuk pengamanan temuan BPK atas pengerjaan sejumlah proyek yang dikerjakan. Uang tersebut di sunat terpidana Edy Rahmat sebelum diteruskan kepada 4 terdakwa mantan auditor BPK Sulsel.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Edy Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Sulsel untuk Pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR. Edy Rahmat sendiri hadir memberikan kesaksian secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (14/3/2023).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi pengumpulan uang miliaran rupiah hingga penyerahan suap kepada auditor BPK Sulsel.

Awalnya Edy Rahmat menjelaskan, pengumpulan uang dari 12 kontraktor didasarkan pada permintaan terdakwa Gilang Gumilar agar meminta dana kepada sejumlah kontraktor sebesar 1 persen dari nila kontrak proyek yang dikerjakan. Permintaan dana 1 persen itu disebut dana partisipasi untuk menutupi temuan dari BPK.

"Teknis pemberian uang dari kontraktor ke saya berbeda-beda. Ada langsung, transfer, dan ada yang pakai cek. Dananya sesuai perjanjian 1 persen," ucap Edy Rahmat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Dari dana partisipasi 1 persen itu, edy Rahmat berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 3.241.000.000. Selanjutnya uang tersebut diserahkan Edy Rahmat ke Gilang Gumilar secara bertahap.

Namun sebelum diserahkan, Edy Rahmat mengaku ikut memotong dana tersebut sebanyak 10 persen sesuai dengan apa yang dijanjikan Gilang Gumilar sebelumnya.

"Jadi saudara dijanjikan akan diberikan 10 persen dari pengumpulan uang 1 persen itu?," tanya JPU KPK.

"Iya, pak Gilang (menjanjikan). Misal tahap pertama Rp 600 juta, saya potong 10 persen (baru diserahkan)," jawab Edy Rahmat.

Adapun total uang yang diserahkan Edy Rahmat kepada auditor BPK Sulsel Gilang Gumilar sebanyak Rp 2,9 miliar lebih. Edy Rahmat menyampaikan, penyerahan uang kepada Gilang Gumilar dilakukan sebanyak tiga kali.

Tahap pertama pada tanggal 7 Februari 2021, tahap kedua 16 Februari 2021, dan ketiga 21 Februari 2021. Sepekan setelah itu tepatnya 27 Februari 2021 Edy Rahmat terjaring OTT KPK.

"Pemberian uang dilakukan, awalnya ketemu di perumahan BPK Sulsel. Lalu saya dan Gilang menuju Hotel Teras Kita. Satu mobil pakai mobil saya. Kemudian pas turun dari mobil saya, disitulah sekaligus uangnya dipindahkan ke mobil Gilang, dalam kardus," jelasnya.

Saat sidang berlangsung, JPU KPK juga sempat menanyakan terkait mekanisme pengembalian uang dalam temuan BPK. Seharusnya jika ada temuan, kontraktor langsung menyetor uang ke Kas Negara.

"Semua kontraktor setuju bayar 1 persen untuk BPK. Uang itu untuk membayar jika ada temuan BPK," ucap Edy Rahmat.

Zainal Abidin yang diwawancara di sela-sela sidang menyampaikan, para kontraktor yang menyetor uang kepada Edy Rahmat dengan harapan temuan BPK di proyek yang mereka kerjakan bisa dihilangkan.

"Supaya temuannya (BPK) bisa dihilangkan atau bisa dikurangi atau uang ini bisa dipake di kemudian hari untuk menghilangkan temuan jika ada temuan, atau dendanya bisa di pangkas," ujar Zainal.

Adapun kontraktor yang disebut mengumpulkan uang pada Edy Rahmat masing-masing, Herry Wisal sebayak Rp150 juta, John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta, Robert Wijoyo Rp58 juta dan Hendrik Tjuandi sebanyak Rp390juta.

Termasuk, Loekito Sudirman Rp64 juta, Rendy Gowary Rp200 juta, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp 150 juta dan Rudy Hartono Rp435 juta.

Sementara empat terdakwa dalam kasus ini yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) mantan Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) mantan Kepala perwakilan BPK Sulteng yang sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) mantan Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. (Isak/B)

  • Bagikan