DPRD Kota Makassar Umumkan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi

  • Bagikan
Foto: FAHRULLAH/RAKYATSULSEL/A.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengumumkan pemberhentian Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Pengumuman pemberhentian itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Jumat (20/10/2023).

Usulan ini muncul setelah Fatmawati Rusdi mengumumkan niatnya untuk maju sebagai calon anggota legislatif DPR. Fatmawati Rusdi maju di DPR menggantikan Syahrul Yasin Limpo.

Usulan pemberhentian Fatmawati Rusdi tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Makassar nomor 30/DPRD/188.45/2023 tentang Usulan Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021-2024.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan pemberhentian Fatmawati Rusdi karena permintaan sendiri. Berdasarkan surat yang masuk 2 Oktober 2023 karena mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Pimpinan DPRD mengumumkan pemberhentian Fatmawati Rusdi karena permintaan sendiri," kata Rudianto Lallo dalam rapat Paripurna.

Rudianto Lallo menjelaskan, usai rapat, usulan akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Provinsi Sulsel untuk mendapatkan pengesahan atau penetapan pemberhentian.

“Menetapkan mengusulkan pemberhentian Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Masa Jabatan 2021-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Rudianto Lallo.

Berkenan dengan hal itu pula, Rudianto Lallo menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Fatmawati Rusdi.

“Terima kasih atas dharma bakti yang telah disumbangkan bagi daerah dan masyarakat selama menjadi Wakil Wali Kota Makassar. Kita doakan yang terbaik dalam karirnya,” pungkas Rudianto Lallo.

Fatmawati Rusdi sendiri telah dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada 26 Februari 2021 lalu. (Fahrullah/B)

  • Bagikan