DPRD Bulukumba Bahas Aset Desa Yang Masih Dikuasai Mantan Kades Sapanang

  • Bagikan
Kepala Desa Sapanang, Ilham Jaya, saat mengikuti RDP di DPRD Bulukumba terkait pembahasan aset desa yang masih dikuasai mantan kades ke Komisi A DPRD Bulukumba dengan PMD Bulukumba dan Inspektorat Daerah, Selasa (2/5).

BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Komisi A DPRD Bulukumba menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba, Indpektorat Daerah, serta jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Sapanang, kecamatan Kajang, Selasa (2/5/2023).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Supriadi (F-PAN). RDP dihadiri anggota
Komisi A DPRD Bulukumba, Asri Jaya (F-Golkar); Alkaizar Djainzal Ikrar (F-PKB); dan Khaerul Ibrahim (PDIP).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Supriadi, membahas aset desa aset desa Sapanang yang dimasih dikuasai mantan kepala desa.

Aset desa Sapanang yang dikuasai mantan kepala desa adalah SPAM (sisten penyediaan air minum). SPAM adalah fasilitas yang diselenggarakan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum seperti yang diatur dalam PP No 122 tahun 2015.

Kepala Desa Sapanang, Ilham Jaya, mengakui bila fasilitas SPAM Desa Sapanang masih dikuasai mantan Kepala Desa Sapanang sebelumnya. Pemdes Sapanang pun tidak bisa mengelola fasilitas SPAM, padahal, fasilitas SPAM yang dikuasai mantan Kades merupakan aset Pemdes Sapanang, lantaran fasilitas SPAM
Desa Sapanang tersebut dibeli dengan menggunakan anggaran desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bulukumba, Ahmad Djanuaris, mengatakan fasilitas SPAM yang dikuasai mantan kades merupakan aset milik desa Sapanang.

Mantan Kepala Desa Sapanang, Hodda, kalah dalam Pilkades beberapa waktu lalu. Namun saat
mencalonkan diri sebagai kades, mantan kades telah menyerahkan seluruh aset desa, termasuk fasilitas SPAM. "Jadi, fasilitas SPAM itu adalah milik Pemdes Sapanang," kata Ahmad Djauaris.

Sekertaris Inspektorat Bulukumba, Abdul Jalil SH, meminta agar masalah aset desa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila tidak ada titik terang, maka, hal itu bisa diselesaikan lewat ranah hukum.

Abdul Jalil pun meminta Kepala Desa Sapanang untuk menyiapkan bukti-bukti bila masalah ini akan dibawah ke ranah hukum.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Supriadi, berjanji akan menyampaikan masalah ke pimpinan DPRD Bulukumba. Termasuk, permintaan Kepala Desa Sapanang yang meminta untuk melakukan peninjauan ke lapangan. (Sal)

  • Bagikan