DLH Makassar Bakal Pantau Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Retail-retail

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan secara bertahap larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe dan restoran dan jasa boga. 

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan menggunakan kantong plastik. Perwali ini mulai berlaku pada 31 Mei 2023 yang lalu. 

Dalam dua bulan pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan melakukan pemantauan untuk melihat apakah peraturan tersebut berjalan dengan baik. 

"Ada masanya nanti kita turun itu, bersama tim untuk memantau ini. Kita mau lihat kegiatannya apakah berjalan atau tidak," ujar Sub Koordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar, Kahfiany, Selasa (1/8). 

Rencananya, pemantauan itu akan dilaksanakan pada pekan depan ke retail-retail dan pusat perbelanjaan. "Jelas ada surat kami nanti di bulan awal ini untuk menjalankan ke semua retail ini. Insya Allah minggu depan," tutup Kahfiany. 

Diketahui, Berdasarkan data dari TPA Tamangapa di tahun 2022, Kota Makassar menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah atau sekitar 38,56 persen. Di antaranya berupa sampah plastik, komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu cara dalam upaya mengurangi sampah plastik di Kota Makassar. 

Ia menyebut dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurangi ketergantungannya terhadap penggunaan kantong plastik.

"Sebagai salah satu solusi atau upaya untuk mengurangi sampah plastik," ucap Danny Pomanto beberapa waktu yang lalu. (Shasa/B)

  • Bagikan