Disdukcapil Makassar Fasilitasi Warga Ubah Alamat KTP dan KK di Lokasi Perubahan Nama Jalan Opu Daeng Risaju

  • Bagikan
Pemasangan Papan Jalan sebagai pertanda jalan Cendrawasih resmi berganti menjadi Jalan Opu Daeng Risaju, Selasa, 22 Agustus 2023. (Dok: Shasa Anastasya)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar melakukan pergantian nama Jalan Cendrawasih menjadi Jalan Opu Daeng Risadju. Pergantian nama jalan ini diresmikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Selasa (22/8/2023).

Bagi warga ini revisi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, memberikan layanan perubahan data kepada warga di Jalan Opu Daeng Risadju. Sebelum berganti nama, Jalan Opu Daeng Risadju adalah Jalan Cendarawasih.

"Kami dari Dukcapil, secara resmi juga kemarin, telah mengubah. Artinya apabila ada kepengurusan kependudukan yang menyangkut Jalan Cenderawasih itu, secara sistem sudah diubah menjadi Jalan Opu Daeng Risadju," kata Kepala Disdukcapil, Muhammad Hatim, Rabu (30/9/2023).

Menurut Hatim, perubahan data kependudukan itu dilakukan jika warga melakukan pengajuan. Meski begitu, ia mengatakan dokumen lama yang masih beralamat Jalan Cenderawasih tetap dianggap sah.

"Ke depannya, apabila permohonan atau pengurusan dokumen terkait Jalan Cenderawasih akan kami proses dengan nama Opu Daeng Risadju. Namun, bukan berarti dokumen yang ada saat ini dimiliki warga tidak berlaku. Itu tetap berlaku," paparnya.

Dirinya menyebut, perbaikan data akibat perubahan nama jalan itu dapat dilakukan di kantornya atau di kantor kecamatan. Hal ini dilakukan olehnya untuk menyesuaikan dokumen warga dengan aturan terbaru.

"Cuma jika warga ingin menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, tidak masalah. Dipersilakan datang ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan, yakni Kecamatan Mariso," imbuhnya.

"Jadi ini kan aturan baru. Aturan itu berlaku ke depan, tidak surut ke belakang. Dokumen-dokumen yang terbit dengan nama Jalan Cenderawasih kemarin tidak menggugurkan keabsahan dokumen itu," sambung Hatim.

Hatim pun menegaskan bahwa layanan perubahan data kependudukan ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang yang belaku.

"Perlu dicatat, semua layanan dokumen yang ada di Dukcapil, baik itu perubahan nama atau perubahan apapun itu, semuanya gratis. Tanpa dipungut biaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan," ucapnya.

Sementara itu, dirinya juga berpesan kepada warga untuk menghindari calo. Hatim mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pengurusan dokumen yang berbayar.

"Jadi, jika ada yang meminta bayaran tolong dilaporkan. Dan jangan digubris," tegasnya.

Di sisi lain, Hatim menambahkan bahwa saat ini sudah ada beberapa warga yang melakukan pergantian dokumen kependudukan. Hanya saja, ia belum mengetahui jumlah pastinya. "Pasti ada. Cuma belum cek lagi," pungkasnya. (Yadi/A) 

  • Bagikan