Coffe Morning Jalin Kesepahaman Antara Penyelenggara Pemilu di Enrekang

  • Bagikan
Bawaslu Enrekang menggelar diskusi santai antara penyelenggara pemilu yang dikemas dalam bentuk Coffe Morning, di Arbas Cafe, Jumat (17/7).

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang menginisiasi Coffe Morning yang dikemas dalam bentuk diskusi santai antara penyelenggara pemilu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Arbas Cafe pada, Jumat (17/7), dan dihadiri Komisioner KPU Enrekang, Bawaslu, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pihak Kepolisian dan perwakilan partai peserta pemilu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Enrekang Suardi Mardua, mengatakan pertemuan ini untuk menjalin kesepahaman antara penyelenggara pemilu. 

"Kami dari bawaslu merasa berkepentingan untuk mewadahi pertemuan ini, agar tahapan pemilu kedepan bisa kita laksanakan dengan baik dan benar," ungkap Suardi. 

Pembicaraan yang muncul dalam diskusi meliputi kendala teknis, tenggat waktu pengajuan bakal calon, keterwakilan perempuan dan penegasan-penegasan pasal dalam PKPU 10 tahun 2023. 

Dari KPU, Kasman, kordiv teknis penyelengaraan pemilu menguraikan jadwal pelaksanaan tahapan. Waktu perbaikan berakhir di tanggal 9 Juli pukul 23.59. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi 10 Juli - 6 Agustus. 

Selanjutnya, penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) diawali dengan tahapan pencermatan berkas dari tanghal 6 -11 Agustus.

Sementara penyusunan dan penetapan dilaksanakan tanggal 12-18 Agustus dan diumumkan 19-23 Agustus. 

"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon apabila telah melewati batas waktu pengajuan perbaikan," jelas Kasman, mengutip PKPU 10 tahun 2023 pasal 52 (3)

Selain itu, Kasman mengingatkan untuk melakukan penelitian secara seksama tehadap berkas yang akan diajukan. 

"Kami telah mempersiapkan helpdesk yang bertugas pelayanan 24 jam untuk memberikan panduan terhadap partai yang ingin mengkonsultasikan persoalan ini," ungkapnya.

Selanjutnya, persoalan perubahan data, Kasman merujuk pada pasal 66 PKPU 10 tahun 2023.

Parpol dapat mengajukan perubahan rancangan DCS di masa pencermatan apabila: 

Terdapat tanda perbedaan gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu serta nomot urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru dari bakal calon. 

"Bakal calon diganti berdasarkan persetujuan ketua umum parpol atau nama lain dan sekjen parpol sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang susunan parpol," lanjut Kasman. 

Selanjutnya, mengajukan perpindahan dapil terhadap bacalon pada lembaga perwakilan dan parpol peserta pemilu. (Fadli)

  • Bagikan