BPN Makassar Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Dasar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pertanahan (BPN) Makassar diduga menerbitkan sertifikat tanpa dasar. Itu, usai pemilik lahan bernama Lince Siau melaporkan sebidang tanah di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kuasa Hukum Lince, Nefton Alfares Kapitan menyampaikan, BPN Makassar dinilai menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No: 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti tanpa alas hak yang benar menurut hukum.

Sertifkat Tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh negara melalui instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga proses penerbitannya harus menurut mekanisme dan prosedur hukum yang benar.

Hanya saja, dalam kasus ini terbitnya SHGB 21957 hanya berdasarkan foto copy surat pelepasan hak dan ganti rugi serta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang (SKTLK).

“Kalau dasar terbitnya hak atas tanah dan bangunan sesederhana itu maka saya pun bisa mengklaim ruko ini punya saya, tinggal saya bikin laporan kehilangan dan saya ajukan ke BPN untuk terbitkan sertifikat baru atas nama saya,” ungkap Nefton, Selasa (15/3).

“Perkara ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dan pihak BPN Kota Makasar sudah dua kali diperiksa tapi tidak bisa menghadirkan warkah atas tanah dengan SHGB 21957,” tambahnya.

Diketahui, asal SHGB 21957 dari SHM Nomor 48/PAI yang sudah pernah di uji di Labfor Polri sekitar tahun 2008 dan dari hasil uji labfor-nya menyatakan bahwa alas hak terbitnya SHM 48/PAI itu palsu.

Tetapi, kemudian pada tahun 2010 SHM 48/PAI dinyatakan hilang di BPN Makasar tapi anehnya di tahun 2015 terbit lagi sertifikat di atas tanah itu tapi bukan lagi berupa Hak Milik malainkan Hak Guna Bangunan dengan salah satu dasar yakni Surat Keterangan Tanda Lapor Barang atau Surat (SKTLK).

Menurut Nefton, syarat menerbitkan sertifikat harus punya dasar kuat. Selain warkah, harus ada surat keterangan penguasaan fisik terhadap tanah tersebut dari mana surat itu dikeluarkan. Sementara tanah itu dikuasai secara turun temurun oleh ahli waris, sekarang lahan tersebut masih dihuni ahli waris tempat Lince membeli tanah tersebut.

  • Bagikan