Balai Kota Makassar Segera Dikosongkan, Aktivitas Pelayanan Dipindahkan ke GTC

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Balai Kota Makassar Jalan Ahmad Yani Makassar akan segera dikosongkan. Rencananya kegiatan pelayanan di Kantor Balai Kota Makassar akan dipindahkan sementara ke Graha Tata Cemerlang (GTC) Mall yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar mulai tanggal 2 Mei 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat ditemui pada kegiatan Halal Bi Halal IKA Unhas di Bantimurung Maros, Kamis (27/4/2023).

Danny sapaan akrabnya mengatakan, alasan dipilihnya GTC Mall ini karena dinilai cukup ideal. "Ia (dikosongkan) untuk direnovasi total. Rencananya kami akan pindah ke GTC," ucap Danny.

Ia menyebutkan untuk skema pembiayaannya bangunan GTC Mall yang digunakan, masih sementara disusun, apakah disewa atau lainnya. Danny pun menuturkan pelayanan dan aktivitas di GTC Mall akan berlangsung hingga akhir tahun 2023. "Sampai akhir tahun (di GTC Mall)," kata Danny.

Diketahui, pemindahan sementara pelayanan di Kantor Balai Kota Makassar dalam rangka akan dilakukan rehabilitasi. Di mana, pada kantor tua lantai satu dan dua diluar tower Kantor Balai Kota Makassar akan dijadikan museum sejarah Makassar. Sementara itu di lantai dua gedung tersebut diketahui difungsikan oleh sejumlah OPD, mereka dilaporkan telah disurati untuk dipindahkan.

Termasuk, kantor wali kota yang sebelumnya berada di lantai sisi barat daya gedung akan dipindahkan masuk ke dalam lantai 2 tower balai kota. Sedangkan untuk kantor wakil wali kota yang sebelumnya berada di lantai 11 juga akan dipindah ke lantai 4, sehingga OPD penghuni lantai 4 juga akan direlokasi.

Sementara itu, ada sebanyak 14 OPD yang harus memindahkan kantornya karena proyek rehabilitasi ini. Diantaranya Satpol PP, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Umum, Kesbangpol, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Perekonomian, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sementara di tower lantai 4 yang harus mengosongkan kantor adalah Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk pemindahannya sendiri masing-masing dibebankan kepada OPD. (sasa/B)

  • Bagikan