Aset Negara di Jeneponto Diduga Marak Dirampok

  • Bagikan
ilustrasi

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Aset berupa tanah dan bagunan milik pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Kabupaten Jeneponto, diduga marak dirampok.

Salah satu aset yang diduga dirampok atau diperjual belikan tersebut, diantaranya lokasi lahan Pasar Tarowang yang berlokasi di Desa Bontorappo, Kec. Tarowang.

Tanah tersebut telah dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2015 seharga Rp713.249.000 ke pemilik sebelumnya Ridwan Barattang sesuai surat keputusan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar nomot 288F tahun 2014, namun di lokasi tersebut juga diperoleh informasi bahwa diduga sebagian tanah yang dibeli menggunakan uang negara itu ada sebagian telah dijual oleh sejumlah oknum.

Mantan Camat Tarowang, Abd. Rahman Nara yang dikonfirmasi Rakyat Sulsel di Kantor Bupati Jeneponto, Jumat (10/3/2023) siang, tak menapik informasi tentang adanya dugaan penjualan tanah aset lokasi Pasar Tarowang. Namun Rahman Nara membatah kalau dirinya yang melakukan perbuatan tersebut.

"Bukan saya, tidak benar itu, yang menjual itu Basri, ada dua petak (kapling), itu orang sudah lari ke Kalimantan, yang membeli itu Darwis, saya susah panggil juga mereka waktu saya Camat, termasuk pak Desa waktu itu, "ujar Rahman Nara yang kini menjabat Staff Ahli Bupati Jeneponto.

Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Badaintang, yang ditemui Rakyat Sulsel di ruangannya, juga membenarkan adanya informasi sebagian tanah lahan Pasar Tarowang telah dijual, serta menyebutkan kalau dirinya sudah ke lokasi dan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Yang tahu itu lokasi Rahman Nara, karena dia panitia, dia ikut waktu mengukur, pokoknya dia yang tahu persis, dan menurut Rahman Nara ada yang telah dijual oleh orang lain, katanya itu yang menjual adalah jatah pak'jaga na (jatah menjaga tanah). Saya juga sudah sampaikan sama orang kejaksaan soal itu, "kata Badaintan.

Selain adanya praktek jual beli, lokasi lahan Pasar Tarowang dari sejak awal dibeli hingga saat ini, juga tidak dikuasai oleh Pemkab Jeneponto, namun dikelolah oleh oknum- oknum tertentu yang mengatas namanya suruhan dari salah satu petinggi Pemkab Jeneponto, dan hasil garapan tanah berupa jagung dan beras tidak masuk sebagai ke kas daerah, namun diduga mengalir ke orang- orang tertentu.

"Ini juga yang kami pertanyakan, kan disitu ditanami padi dan jagung, tapi tidak masuk sebagai pendapatan daerah, saya juga bebetapa kali mau temui itu yang garap, tapi tidak ketemu," ujar Badaintan.

Tak hanya aset lahan Pasar Tarowang, sejumlah aset tanah lainnya yang merupakan milik negara di Jeneponto diduga telah dirampok oleh mafia aset, bahkan ada diantaranya yang dikuasai secara pribadi dan dialih fungsikan menjadi lokasi bisnis. (Zadly Kr Rewa)

  • Bagikan