Aniaya Anak Kecil Gegara Diganggu Main Catur, Dokter di Makassar jadi Tersangka dan Dipecat

  • Bagikan
Tersangka Makmur, saat dihadirkan di depan awak media.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Karier Makmur (65), seorang dokter di Kota Makassar terancam kandas usai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak yang baru berusia tiga tahun di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Dari kejadian itu, Makmur kini dipecat dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. Makmur sendiri diketahui merupakan pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) yang beberapa kali mengemban jabatan penting. 

Salah satu jabatan penting yang pernah dijabat yakni kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar. Usai pensiun, dia kemudian dipercayakan menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia Makassar, namun dari kejadian penganiayaan ini, kini dia dipecat dari rumah sakit tersebut.

"Benar pak dokter MR (Makmur) ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," kata Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin saat diwawancara via telepon, Senin (31/7/2023).

Fakhruddin juga menuturkan, keputusan pemecatan Makmur dilakukan usai pihak rumah sakit melakukan rapat internal, dan pernyataan pemecatan diambil sebagai langkah tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Makmur belakangan viral di media sosial (medsos) lewat video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya sedang menganiaya seorang anak kecil.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal dan diputuskan sikap tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan (Makmur) dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit (RSU Bahagia Makassar)," terangnya.

"Diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," sambungnya.

  • Bagikan