AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Secara Tidak Terhormat dan ditetapkan jadi Tersangka

  • Bagikan
AKBP Achiruddin Hasibuan saat konferensi pers di Polda Sumut pada Selasa, 25 April 2023-@mazzini_gsp-Twitter

SUMATERA UTARA, RAKYATSULSEL - Karir AKBP Achiruddin Hasibuan berakhir. Setelah dipecat dari institusi Polri, Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut).

Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka dalam kasus pembiaran aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," tegas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Dikatakannya, Achiruddin telah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Ditegaskan Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. Pada pasal 304 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegasnya. (*)

  • Bagikan