Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Andi Rio Sebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Indonesia dan Singapura telah meneken perjanjian ekstradisi. Hal itu dinilai, merupakan bukti nyata dan komitmen Presiden Jokowi terhadap semua orang yang melakukan tindak pidana kejahatan. Seperti tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.

Pernyataan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi. Dirinya mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang melakukan kerjasama dan melakukan perjanjian ekstradisi yang baru dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini merupakan bukti nyata dan langkah maju Presiden Jokowi dalam memerangi Korupsi, Nantinya para koruptor tidak mudah lari dan bersembunyi di singapura, Para Koruptor akan mudah diadili,” ujar Andi Rio, Rabu (26/1).

Politikus asal Golkar itu menjelaskan tidak hanya pelaku korupsi saja, tapi pelaku pidana, terorisme, bahkan narkoba masuk dalam perjanjian tersebut. Sehingga, Andi Rio berharap kedepan pemerintah pusat melalui institusi terkait dapat segera melakukan aksi dan segera melakukan komunikasi dan kordinasi terhadap pemerintah singapura untuk menindaklanjuti perjanjian ekstradisi itu.

“Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menelusuri uang hasil korupsi para koruptor yang masih berada di singapura,” harapnya.

Dengan demikian, lanjut politisi asal Bone itu. Perjanjian ini dapat menemukan uang panas yang kerap dilakukan dengan modus pencucian uang para koruptor. “Pendanaan terorisme bahkan perputaran uang narkotika jika memang ada indikasi dugaan terjadi di singapura nantinya,” tegasnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meyakini perjanjian ekstradisi yang dilakukan Presiden Jokowi sangat banyak membawa manfaat bagi Indonesia ke depannya.

Menurutnya, perangkat Hukum harus dapat selaras dengan harapan dan keinginan Presiden Jokowi, Perangkat Hukum harus dapat mewujudkan keinginan Presiden Jokowi.

“Dengan menyatukan persepsi dan definisi ketentuan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura,” pungkasnya. (Yadi)

  • Bagikan